Ada Klik,Ada Duit,MAU?Gabung Dengan KumpulBlogger.com

BI dan Pemerintah 'Rebutan' Tanda Tangan di Uang Kertas


http://www.bloggaul.com/aryces/pic/aryces_106200890541AM_uang_malu.jpg


Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan 'berebutan' untuk membubuhkan tanda tangan di uang kertas. Selama ini memang hanya BI yang berhak menandatangani uang kertas, tapi pemerintah ternyata diam-diam ingin ikutan.

Komisi XI DPR meminta pemerintah dan BI menyelesaikan sengketa kecil ini. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memang pernah menyatakan keinginan pemerintah untuk bisa turut menandatangani uang kertas. Selain itu Komisi XI DPR juga meminta BI legowo melepaskan kewenangannya untuk mencetak uang. DPR menginginkan kewenangan mencetak uang ada di tangan pemerintah melalui BUMN dalam RUU Mata Uang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Achsanul Qasasi mengatakan dalam pembahasan RUU Mata Uang terdapat empat poin yang harus disepakati oleh Kemenkeu dan BI.

"Saat ini masih tarik menarik antara Lapangan Banteng (Kemenkeu) dan Thamrin (BI). Parlemen atau Pansus RUU Mata Uang memberikan keleluasaan untuk BI dan Pemerintah berembug mengenai 4 poin," jelas Achsanul ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (11/08/2010).

Poin pertama, lanjut Achsanul adalah mengenai masalah penandatanganan dalam sebuah uang. Menurut Achsanul, BI dan Kemenkeu harus menemukan jalan tengah mengenai penandatanganan sebuah mata uang. "DPR sendiri tidak ada masalah, mau berbarengan atau salah satu dari BI atau Kemenkeu tidak masalah," tuturnya.

Achsanul melanjutkan, poin kedua yakni penulisan pencetakan dalam mata uang rupiah yang saat ini tertulis 'Bank Indonesia dan Nominalnya'. Menurut Achsanul, parlemen mengharapkan nantinya dalam sebuah uang rupiah akan bertuliskan 'Mata Uang Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia'.

"Jadi bukan Bank Indonesia saja, tapi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti dolar AS saja kan bukan bertuliskan The Federal Reserve," ungkapnya.

Poin Ketiga, lanjut Achsanul adalah pendistribusian dan peredaran siapa yang harus melakukan hal tersebut. "DPR sendiri mengharapkan tetap di BI saja masalah itu," tegasnya.

Achsanul mengatakan, poin terakhir yakni penarikan dan peleburan uang-uang yang sudah tidak bagus atau berumur. "Keempat itu harus dibicarakan oleh BI dan Kemenkeu," katanya.

Namun, yang lebih penting dan harus dibahas intensif adalah mengenai pencetakan uang. DPR, sambung Achsanul mengharapkan agar BI menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah untuk mencetak uang melalui BUMN dalam hal ini tetap kepada Perum Peruri. "Namun semua dikelola pemerintah," katanya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kesewenang-wenangan yang dapat mengganggu independensi BI dalam mencetak sebuah uang.

"Kalau di BI kan mereka bebas bisa di Australia-lah, Selandia Baru, atau di mana saja dan tidak ada yang melarang. Nah jika pemerintah yang mengelola pencetakan uang maka dapat dikontrol dan diawasi secara langsung," tuturnya.

Lebih lanjut Achsanul mengatakan, BI nantinya hanya tinggal meminta pemerintah untuk menyiapkan stok uang sesuai dengan kebutuhan. "Jadi BI tinggal minta saja, dan kemudian mengedarkan," tukasnya.

sumber : http://www.detikfinance.com/read/201...ertas?f9911013

0 komentar:

Post a Comment

adf.ly - shorten links and earn money!

Followers

KOMENTAR TERBARU

TOP KOMENTATOR

ARTIKEL POPULAR

PageRank Personal (Blogs) - TOP.ORG The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku

  ©** - Unik,Aneh,Lucu,Teknologi,Komputer Admin By Cah Yoman

Template by Dicas Blogger | Topo