Ada Klik,Ada Duit,MAU?Gabung Dengan KumpulBlogger.com
Showing posts with label tanya jawab hukum islam. Show all posts
Showing posts with label tanya jawab hukum islam. Show all posts

Shalat «-» Adzan-iqomat


Apakah boleh adzan dua kali untuk satu sholat ?
Haram, apabila tidak dibutuhkan (hajat), kecuali adzan sholat subuh yang memang dilakukan pada zaman Rosululloh. Begitu pula adzan sholat jum'at disunahkan dua kali karena dibutuhkan.
-Qulyubi.


Bagaimana hukumnya seorang wanita adzan untuk jamaah wanita dengan mengeraskan suara ?
Haram, karena menyerupai laki laki
-Ianatut Tholibin.
Bagaimanakah hukum adzan dan iqomah untuk sholat Ied ?
Haram
-Bughyatul mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya mengadzani mayit yang akan dikubur?
Tidak disunahkan menurut sebagian Ulama', namun ada satu pendapat yang mengatakan sunah. Menurut Ibnu Hajar bahwa apabila turunnya mayit ke liang kubur bersamaan dengan adzan sholat maka dapat meringankan siksa kubur.
-Al Bajuri.
Bagaimana hukumnya menambah wawu pada lafadz 'Wa asyhadu anna muhammadarrosululloh' dengan menambahkan 'wa' sebelum 'Asyhadu' pada waktu adzan ?
Hukumnya tidak disunahkan.

Apabila antara Iqomah dan takbirotul ihrom terpisah oleh waktu yang lama, apakah masih menghasilkan kesunahan iqomah ?
Tidak hasil, apabila waktu yang memisahkan tersebut cukup untuk dipergunakan sholat dua roka'at.
-Bughyatul Mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya adzan dan iqomat bagi perempuan ?
Hukumnya iqomat bagi dirinya sendiri atau sejenisnya (perempuan) adalah sunah, adapun hukum adzan kalau dengen suara yang samar dan diperuntukan dirinya sendiri atau sejenisnya dan tidak bemaksud adzan syar'i maka boleh, kalau dengan suara yang keras dan ada laki-laki (ajnabi) atau bertujuan adzan syar'i maka haram .
-Minhajul Qowim.
Apakah suara adzan lewat kaset atau piringan sudah menghasilkan kesunahan adzan ?
Belum menghasilkan kesunahan adzan, sebab syaratnya orang adzan harus islam dan baligh .
-Fathil Wahhab.
Bagaimana hukumnya melakukan adzan dengan lagu yang berlikak-likuk ?
Hukumnya makruh .
-Mauhibah dzil Fadli.
Adzan di tempat yang rendah dengan menggunakan pengeras suara yang diletakkan pada tempat yang tinggi, apakah sudah mendapatkan kesunnahan adzan di tempat yang tinggi ?
Belum mendapatkan kesunnahan adzan di tempat yang tinggi, namun tetap mendapatkan kesunnahan adzan.
-Hasyiyah Assyarqowi.

sumber

Leia Mais

Shalat «-» Shalat-sunnah


Bolehkah melaksanakan sholat sunah bagi orang yang mempunyai kewajiban qodlo' sholat fardlu ?
Kalau meninggalkannya sholat fardlu (kewajiban qodlo') karena udzur maka boleh dan sah, kalau tidak karena udzur maka haram tapi sah menurut Imam Ibnu Hajar .
-I'anatut Tholibin.


Bagaimana hukumnya sholat Tarowih kurang dari dua puluh roka'at dan apakah sunah menyampurnakan dua puluh roka'at bagi orang yang hanya menemukan jamaah sepuluh roka'at ?
Sholat Tarowih kurang dari dua puluh roka'at itu sudah menghasilkan kesunahan, dan bagi orang yang hanya menemukan sepuluh roka'at juga disunahkan menyempurnakan dua puluh roka’at .
-At Tausyikh.
Ada orang sholat witir dan dalam niatnya tidak bertujuan satu atau dua roka'at. Berapa roka'atkah dia boleh melakukan sholat witir ?
Boleh melakukan satu atau tiga bahkan sampai sebelas roka'at.
-Ghoyatu Talkhisil Murod.
Bagaimana caranya melakukan sholat sunah rotibah disaat sholat fardlunya dijamak ?
Cara yang paling utama yaitu sholat qobliyahnya Dhuhur atau qobliyahnya Maghrib dilakukan sebelum jamak dan sholat rotibah lainnya dilakukan sesudah jamak secara tertib.
-Fathil Wahhab.
Bolehkah melaksanakan sholat witir baru dapat dua roka’at dipisah dengan wirid yang lama (misalnya 2 jam) kemudian meneruskan kembali ?
Boleh, namun kurang baik karena dalam sholat witir tidak disyaratkan terus menerus.
-Bughyatul Mustarsyidin.
Apakah sah sholat witir dengan niat'Ushalli snnatalwitri rak'ataini' padahal arti witir adalah ganjil ?
Sah.
-Itsmidil Ainaini
Ada seorang melaksanakan sholat gerhana dan dia lupa melak-sanakan sujud yang kedua, setelah berdiri dan membaca fatihah baru teringat. Bagimana kelanjutan sholatnya ?
Apabila orang tersebut bukan ma’mun dan telah melaksanakan duduk istirohah atau duduk tasyahud, maka dia wajib langsung melaksanakan sujud. Dan bila belum melaksanakannya maka wajib duduk terlebih dahulu baru kemudian melakukan sujud.
-Fathil Wahhab.
Apakah boleh melaksanakan sholat dluha delapan roka’at dengan satu salam ?
Boleh.
-Ianatut Tholibin.
Apa sebab diperbolehkan melaksanakan sholat dluha delapan roka’at dengan satu salam sedangkan sholat tarowikh dengan cara demikian tidak boleh ?
Sebab sholat tarowikh diriwayatkan dari Rosulullah dengan melaksanakan salam setiap dua roka'at. Sedangkan sholat dluha melaksanakan salam setiap dua roka’at hanya merupakan hal yang lebih utama.
-Qulyubi.
Apakah mencukupi khutbah Ied yang mendahului sholatnya ?
Tidak mencukupi.
-I'anatut Tholibin.

Adakah referensi tentang bacaan 'Shollu rak'ataini minattarawihi... dst' yang biasa dibaca pada waktu akan melakukan jamaah sholat tarowih ?
Ada referensinya.
-Al Qulyubi.
Apakah ada dasarnya bacaan-bacaan dibawah seperti 'Alkholifatul awwalu abu bakr...dst di sela sela sholat taraweh?
Tidak ada, bahkan bisa dikatakan bid'ah jika bacaan tersebut bertujuan melakukan kesunnahan yang khusus di sela-sela sholat taraweh, akan tetapi jika bertujuan mendo'akan kepada shohabat Nabi karena hal tersebut termasuk sunnah secara umum maka tetap mendapatkan kesunnahan.
-Bughyatul Mustarsyidin.
Mengerjakan sholat witir tiga rokaat salam, bolehkah dia menambah delapan rokaat untuk menyempurnakan sebelas rokaat ?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat, menurut Imam Al Bakri dan Ibnu Hajar boleh, sedangkan menurut Imam Romli tidak boleh.
-Bughyatul Mustarsyidin.
Cukupkah satu khutbah untuk sholat hari raya, sholat gerhana dan sholat jum'at ?
Cukup dan tetap memperoleh kesunnahan khutbah hari raya, dan gerhana dengan syarat :
Sholat hari raya dan gerhana harus dilakukan sebelum sholat jum’at.
Khutbah tersebut diniati untuk sholat jum'at saja.
Isi khutbah harus menyinggung hal-hal yang disunnahkan dalam khutbah hari raya dan gerhana.

-Minhajul Qowim.

sumber

Leia Mais

Shalat «-» Syarat-Rukun


Orang yang telah melaksanakan sholat shubuh kemudian bepergian kedaerah yang disana belum terbit fajar. Apakah orang tersebut wajib melaksanakan sholat shubuh lagi setelah terbitnya fajar didaerah tersebut ?
Wajib sholat lagi.
I'anatut Tholibin


Wajibkah melaksanakan sholat bagi seoarang yang terkena najis yang dzatnya tidak bisa dihilangkan ?
Wajib sholat dikarenakan menghormati waktu akan tetapi wajib mengulangi.
Kifayatul Ahyar
Bagaimana hukumnya slolat ada' dengan niat qodlo' atau sebaliknya ?
Boleh apabila lafal qodlo' tersebut dikehendaki makna lughowi ( bahasa ) bukan makna syara'
Catatan : Lafal qhodlo' makna lughowinya adalah melaksanakan dan makna syara'nya adalah sholat diluar waktu.

Al Bajuri
Apakah sah sholatnya seseorang yang mengangkat kedua tangannya ketika Takbirotul Ihhrom, kemudian menundukkan kepala disaat menurunkan kedua tangan ?
Batal menurut Imam Ibnu Hajar dan tidak menurut Imam Romli.
Ianatut Tholibin
Apakah membatalkan bacaan fatihah menggantikan satu huruf dengan huruf yang lain semisal huruf Ain diganti dengan hamzah ?
Membatalkan bacaan fatihah apabila penggantian tersebut terdapat di selain qiro'ah syaddzah, walaupun tidak merubah makna atau dalam qiro'ah syaddzah tapi merubah makna
Bughyatul Mustarsyidin
Apakah sah sholatnya orang yang was-was yang menggerakkan kepalanya di saat dia membaca surat fatihah ?
Sholatnya sah.
Fathil Mu'in
Orang yang sedang sholat ketika meletakkan dahi pada tempat sujud kemudian mengangkatnya kembali dan memindah-kannya ke tempat yang lain karena sakit atau ada kotoran, apakah sah sholatnya ?
Apabila pemindahan dahi tersebut setelah sempurnanya sujud (tuma'ninah) maka sholatnya batal. Dan bila belum sempurna maka tidak batal.
Bujairomi Alal Iqna'
Apa yang harus dilakukan orang yang sholat sendirian atau imam yang diwaktu sujud ragu-ragu apakah dia sudah ruku’ atau belum ?
Orang tersebut wajib berdiri lagi, kemudian rukuk .
Fathil Mu'in
Bagaimana hukumnya mengganti bacaan tasbih dalam sujud dengan do'a ?
Boleh tapi kurang baik
Bajuri.
Bagaimana hukum sujud dengan menggunakan kaos tangan ?
Makruh.
Ianatut Tholibin.

Bagaimana hukum menggerakkan jari telunjuk setelah diangkat pada saat tasyahud ?
Makruh, tapi tidak membatalkan sholat.
Fathil Mu'in
Mengapa kesunahan mengangkat jari ketika membaca 'Illallah' hanya tertentu pada jari telunjuk ?
Sebab otot-otot yang ada pada jari telunjuk memiliki hubungan dengan hati, sehingga pengangkatan jari tersebut merupakan sebab hadirnya hati (konsentrasi).
Ianatut Tholibin
Bolehkah mengangkat selain jari telunjuk ketika membaca lafal 'Illallah'?
Boleh, namun makruh
Ianatut Tholibin.
Sahkah sholat seseorang yang menoleh terlebih dahulu sebelum mengucapkan salam ?
Sah, apabila menoleh dengan wajah (tidak dengan dada). Tapi makruh, apabila tidak ada hajat.
Al Bajuri.
Sahkah sholat seseorang yang kentut setelah salam pertama, kemudian melakukan salam kedua ?
Sah, namun melakukan salam yang kedua hukumnya haram.
Ianatut Tholibin.
Apakah sah sholatnya seseorang yang menoleh ke kiri disaat salam pertama ?
Sah.
Al Bajuri.
Sunahkah mengeraskan bacaan ketika melaksanakan qodlo' sholat dhuhur di waktu malam ?
Sunah.
Fathil Mu'in.
Mengapa orang yang sholat ketika membaca do’a qunut disunahkan mengangkat tangan, sedangkan dalam do’a yang lain seperti tasyahud tidak disunahkan mengangkat tangan ?
Sebab dalam do'a selain qunut kedua tangan sudah memiliki pekerjaan lain yang telah ditentukan syara'.
Bidayatul Hidayah
Bagi seseorang yang melaksanakan sholat disaat membaca atau mendengar ayat yang memuat nama Rosululloh, apakah disunahkan membaca sholawat ?
Disunahkan, namun dalam membaca sholawat tersebut harus menggunakan dlomir semisal 'Shlallallahu 'alaihi wa sallam'.
Ianatut Tholibin.
Batalkah sholat seseorang yang membaca tasbih dengan tujuan dzikir dan memberitahu pada tamu di tengah-tengah membaca fatihah ?
Tidak batal, namun wajib mengulang fatihah.
Fathil Qorib.

Bagaimana hukum sholat seorang perempuan yang terlihat aurotnya dari bawah ?
Batal.
Ianatut Tholibin.
Apakah sah sholat dengan menggunakan pakaian yang berlumuran darah bisul yang pecah dengan sendirinya ?
Sah, sebab darah tersebut dima'fu.
Fathil Mu'in.
Seseorang yang sedang melaksanakan sholat disaat hendak duduk tasyahut akhir sarungnya robek, kemudian orang tersebut menutupi dengan bumi. Apakah sah sholatnya ?
Sah.
Bughyatul Mustarsyidin.
Bagaimana hukum sholat dengan tanpa menutup kepala dengan semisal songkok atau sorban ?
Makruh.
Ianatut Tholibin.
Apa yang sebaiknya dilakukan bagi seseorang yang sedang sholat ketika songkoknya terjatuh ?
Membiarkannya, karena mengambil songkok tersebut dapat menghilangkan kehusyukan dan hukumnya makruh.
Hamisy I'anatut Tholibin.
Bagaimana hukum menahan hadats ketika melaksanakan sholat ?
Tidak makruh apabila hadats tersebut baru terasa disaat melaksanakan sholat dan makruh apabila terasa sebelum melaksanakan sholat beserta yakin bahwa hadats tadi biasanya akan terasa kembali disaat melaksanakan sholat
Fathil Mu'in.
Ada perempuan mengeluarkan darah haidl setelah masuknya waktu Dhuhur kira-kira cukup dua roka’at, wajibkah dia mengqodlo’ sholat Dhuhur tersebut ?
Tidak wajib.
-Al Bujairomi.
Bagaimana caranya membaca rukun qouli bagi orang bisu ?
Kalau bisunya bawaan (sejak lahir) maka cukup diam sepanjang waktu yang cukup untuk membaca rukun qouli tersebut, kalau bisunya baru datang (bukan sejak lahir) maka harus berisyarat dengan lisan pada huruf-hurufnya rukun qouli tersebut atau dibaca dalam hati .
-Al Bajuri.
Sahkah sholatnya orang yang dalam membaca fatihah membaca tashil hamzahnya "an 'amta" ?
Sholatnya sah, namun membacanya haram .
-Al Jamal 'Alal Manhaj.
Orang yang tidak mampu membaca fatihah secara benar (Ummi) kemudian pergi beberapa waktu yang mungkin untuk belajar, bolehkah bagi orang yang baik bacaanya ma’mum kepada orang tersebut ?
Tidak boleh dan tidak sah sebelum mengetahui orang tersebut mampu membaca fatihah dengan benar .
-Al Jamal 'alal Manhaj.

Bagaimana hukumnya meletakan kedua tangan diantara pusar dan dada (sedakep : jawa) disaat I’tidal ?
Tidak sunah, bahkan disunahkan melepaskan kedua tangan .
-Al Jamal 'Alal Manhaj.
Batalkah sholatnya seseorang yang menggerak-gerakkan daun telinganya secara berturut-turut ?
Tidak batal , karena termasuk gerakan yang ringan .
-Bujairomi 'Alal Khotib.
Sahkah sholatnya orang yang anggota badannya dipegang anak kecil yang belum khitan ?
Sah, bila tidak yakin bahwa anak tersebut najis, karena yang asal sucinya anak tersebut .
-Bujairomi 'Alal Khotib.
Apakah dzikir dan doa dengan selain bahasa arab itu membatalkan sholat ?
Membatalkan sholat, kalau merupakan terjamah dari dzikir atau doa yang kewarid (diriwayatkan dari Rosululloh) dan dia mampu membahasakan arab atau terjemah dari yang tidak kewarid ( diriwayatkan dari Nabi).
-Minhajul Qowim
Batalkah sholatnya orang yang dipindah / diangkat ketempat lain ?
Tidak batal bila masih menetapi syarat-syarat sholat seperti menghadap qiblat, tidak terkena najis dan lainnya .
-I'anatut Tholibin.
Bagaimana sholatnya perempuan istihadloh yang seharusnya menyumbat kemaluannya dengan semisal kain dan kalau dibuntu puasanya yang batal ?
Sholatnya sah dan cukup membasuh kemaluannya saja, karena diutamakan menjaga puasa .
-Al Qulyubi.
Orang waswas ketika membaca Fatihah diulang-ulang seperti "Bis..Bis.. Bismillahir Rohmanir Rohim" apakah batal sholatnya ? padahal Bis..Bis bukan termasuk Al Qur'an dan dzikiran ?
Sholatnya tidak batal, apabila pembacaan yang diulang-ulang tadi disengaja qiro'ah, jika tidak disengaja demikian maka sholatnya batal.
-Bughyatul Mustarsyidin.
Seseorang pada waktu muda bacaan Fatihahnya fasih, akan tetapi setelah lanjut usia dan giginya ompong bacaan Fatihahnya berubah sampai merubah makna, apakah bacaan orang tersebut sah ketika sholat ?
Bacaanya sah dan tetap mencukupi untuk sholatnya sendiri dan sah untuk menjadi imam bagi orang sama cedal / pelatnya.
-Nihayatuz Zein.
Bagaimana hukumnya makmum atau orang yang sholat sendirian mengeraskan bacaan dzikir dalam sholat yang disunahkan mengecilkan suara dengan tanpa tujuan juga tidak ada perkara yang memalingkan bacaan (shorif), seperti orang yang permisi ?
Hukumnya makruh apabila tidak mengganggu orang lain, dan jika sampai mengganggu maka harom.
-Minhajul Qowim
Ada orang sholat lupa tidak membaca sebagian Fatihah, langsung ruku', i'tidal dan sujud, kemudian pada waktu sujud dia ingat bahwa Fatihahnya kurang sempurna. Apa yang harus dilakukan orang tersebut ?
Orang tersebut harus langsung bangun dari sujud untuk meneruskan bacaan yang terlupakan dan tidak perlu mengulangi dari awal bacaan Fatihah, meskipun ayat-ayatnya sudah dipisah dengan ruku', i'tidal dan sujud, karena terpisahnya / tidak berturut-turutnya bacaan fatihah disebabkan udzur.
-Bujairomi 'Alal Manhaj.

Adakah qoul yang memperbolehkan sholat tanpa I'tidal dan duduk diantara dua sujud ?
Ada, akan tetapi khusus sholat sunah saja.
-Al Anwar.
Orang yang tidak mungkin menghadap qiblat sebab diikat atau sakit dan tidak menemukan orang yang dapat membantu untuk menghapkan ke qiblat boleh sholat dengan menghadap ke segala arah namun berkewajiban mengulang sholatnya.


Bagaimana hukum menolong orang tersebut bagi orang yang mengetahuinya ?
Orang tersebut wajib menolongnya.
-Inarotudduja.
Apakah masih mendapatkan sunnahnya mengangkat jari telunjuk bagi orang yang pada waktu mengucapkan 'Illallah' dalam tasyahhud mengacungkan kedua jari telunjuk kanan dan kiri ?
Tidak mendapatkan kesunnahan bahkan hukumnya makruh.
-Al Majmu'.

sumber


Leia Mais
adf.ly - shorten links and earn money!

Followers

KOMENTAR TERBARU

TOP KOMENTATOR

ARTIKEL POPULAR

PageRank Personal (Blogs) - TOP.ORG The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku

  ©** - Unik,Aneh,Lucu,Teknologi,Komputer Admin By Cah Yoman

Template by Dicas Blogger | Topo