Shalat «-» Adzan-iqomat
Apakah boleh adzan dua kali untuk satu sholat ?
Haram, apabila tidak dibutuhkan (hajat), kecuali adzan sholat subuh yang memang dilakukan pada zaman Rosululloh. Begitu pula adzan sholat jum'at disunahkan dua kali karena dibutuhkan.
-Qulyubi.
Bagaimana hukumnya seorang wanita adzan untuk jamaah wanita dengan mengeraskan suara ?
Haram, karena menyerupai laki laki
-Ianatut Tholibin.
Bagaimanakah hukum adzan dan iqomah untuk sholat Ied ?
Haram
-Bughyatul mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya mengadzani mayit yang akan dikubur?
Tidak disunahkan menurut sebagian Ulama', namun ada satu pendapat yang mengatakan sunah. Menurut Ibnu Hajar bahwa apabila turunnya mayit ke liang kubur bersamaan dengan adzan sholat maka dapat meringankan siksa kubur.
-Al Bajuri.
Bagaimana hukumnya menambah wawu pada lafadz 'Wa asyhadu anna muhammadarrosululloh' dengan menambahkan 'wa' sebelum 'Asyhadu' pada waktu adzan ?
Hukumnya tidak disunahkan.
Apabila antara Iqomah dan takbirotul ihrom terpisah oleh waktu yang lama, apakah masih menghasilkan kesunahan iqomah ?
Tidak hasil, apabila waktu yang memisahkan tersebut cukup untuk dipergunakan sholat dua roka'at.
-Bughyatul Mustarsyidin.
Bagaimana hukumnya adzan dan iqomat bagi perempuan ?
Hukumnya iqomat bagi dirinya sendiri atau sejenisnya (perempuan) adalah sunah, adapun hukum adzan kalau dengen suara yang samar dan diperuntukan dirinya sendiri atau sejenisnya dan tidak bemaksud adzan syar'i maka boleh, kalau dengan suara yang keras dan ada laki-laki (ajnabi) atau bertujuan adzan syar'i maka haram .
-Minhajul Qowim.
Apakah suara adzan lewat kaset atau piringan sudah menghasilkan kesunahan adzan ?
Belum menghasilkan kesunahan adzan, sebab syaratnya orang adzan harus islam dan baligh .
-Fathil Wahhab.
Bagaimana hukumnya melakukan adzan dengan lagu yang berlikak-likuk ?
Hukumnya makruh .
-Mauhibah dzil Fadli.
Adzan di tempat yang rendah dengan menggunakan pengeras suara yang diletakkan pada tempat yang tinggi, apakah sudah mendapatkan kesunnahan adzan di tempat yang tinggi ?
Belum mendapatkan kesunnahan adzan di tempat yang tinggi, namun tetap mendapatkan kesunnahan adzan.
-Hasyiyah Assyarqowi.
sumber
1 komentar:
bagaimana hukum adzan untuk orang meninggal sewaktu akan di kuburkan??
Post a Comment