KONSEP PENETAPAN STATUS MATI SYAHID
Deskripsi Masalah :
Invasi Israel ke Gaza telah menyebabkan keprihatinan yang mendalam bagi keluarga Palestina, hingga bisa memancing golongan FPI untuk mengirimkan beberapa orang yang besedia menjadi relawan ke negeri Islam di atas. Dengan dalih menegakkan keadilan dan menolong sesama umat Islam, tanpa mempertimbangkan apakah tindakan mereka berguna bagi umat muslim di Gaza atau tidak. Orang-orang yang menjadi korbanpun membuat kami menarik untuk meneropongnya, apakah mereka tergolong mati syahid dunia dan akhirat, syahid dunia atau syahid akhirat. ( Pertanyaan dari Fraksi Fathil Mu'in PP Al Falah )
Pertanyaan :
a.Adakah pembatasan jarak medan perang untuk menstatuskan orang dikatakan mati syahid?
Jawab :
Pertempuran memerlukan medan yang radius areanya mengikuti jumlah prajurit yang terlibat, perangkat perang dan kebutuhan strategi berperang, sehingga batas medan perang dikembalikan kepada "urf". Referensi :
Al Asybah Wan Nadzoir.
b.Adakah kriteria khusus untuk menggolongkan orang dikatakan syahid akhirat, dan apa dasarnya?
Jawab :
Syahid akhirat dapat diglobalkan yaitu; setiap orang yang mati sebab sakit, kecelakaan, musibah, mempertahankan keselamatan, diluar medan perang (bagi prajurit), sedang dalam pengembaraan, menuntut ilmu syar'i dan di hari Jum'at.
Referensi :
Fathul Bary.
HASIL KEPUTUSAN :
Bahtsul Masa'il Kubro ke XI se-Jawa Madura
Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri
27-28 Mei 2009 M / 02-03 J. Akhiroh 1430 H.
sumber
0 komentar:
Post a Comment