Ada Klik,Ada Duit,MAU?Gabung Dengan KumpulBlogger.com

Trend PDKT Via HP


Deskripsi Masalah :
Pesatnya kemajuan informasi dan tehnologi modern nyaris menghapus sekat-sekat batas yang memisahkan ruang dan waktu. Praktis, terciptanya tehnologi handphone mampu menjadi sarana komunikasi yang bisa mempertemukan dua orang yang berada dalam ruang dan waktu yang berbeda. Perkembangan tehnologi ini cukup memberikan sumbangan besar bagi kemudahan hidup manusia, namun juga tidak luput menyisakan ekses-ekses negatif pada kehidupan manusia itu sendiri. Bahkan, realitas ini telah menggiring perubahan nilai dan pakerti sosial masyarakat. Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah trend hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, 3G, SMS, chating, friendster, facebook dll., jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis, nyaris hilang dengan hubungan via HP. Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang, bahkan ketabuan sekalipun, akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini.
( Pertanyaan dari PP Lirboyo induk)
Pertanyaan :
a.Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chating, friendster, facebook dll.) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khithbah?
Jawab :
Melihat wanita lain dalam rangka PDKT (khitbah) dengan alat-alat modern tersebut hukumnya boleh. Sedangkan berkomunikasi antara khotib dan makhtubah melalui alat-alat tersebut, apabila diperlukan dan isi pembicaraannya berkaitan dengan hal-hal yang ada relevansinya dengan khitbah maka hukumnya juga boleh.
Referensi :
Mughnil Muhtaj.
b.Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chating, friendster, facebook dll.) dengan ajnabi, bisakah dikategorikan/semakna dengan khalwah jika dilakukan di tempat-tempat tertutup (baca : mojok)?
Tidak tergolong kholwat, namun hukumnya bisa haram karena dapat berpotensi menimbulkan hal-hal yang negatif.
Referensi :
Hasyiyah Al Jamal.
c.Bagaimana hukum "menembak" cewek yang sudah "jadian" dengan seorang cowok di luar sepengetahuan ortu (wali)?
Jawab :
Jika penembakan itu dalam artian meminang dan pihak wanita sudah mempunyai tunangan sah menurut syara' dan hal tersebut diketahui pihak penembak, maka penembakan tersebut hukumnya haram, jika tidak demikian maka hukumnya boleh. Sedangkan apabila penembakan tersebut hanya sebatas menyatakan rasa cinta maka hukumnya makruh.
Referensi :
Hasyiyah Al Bajury.
HASIL KEPUTUSAN :
Bahtsul Masa'il Kubro ke XI se-Jawa Madura
Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri
27-28 Mei 2009 M / 02-03 J. Akhiroh 1430 H.

sumber

0 komentar:

Post a Comment

adf.ly - shorten links and earn money!

Followers

KOMENTAR TERBARU

TOP KOMENTATOR

ARTIKEL POPULAR

PageRank Personal (Blogs) - TOP.ORG The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku

  ©** - Unik,Aneh,Lucu,Teknologi,Komputer Admin By Cah Yoman

Template by Dicas Blogger | Topo