Ada Klik,Ada Duit,MAU?Gabung Dengan KumpulBlogger.com

Pelibatan Gambar Dan Atau Nama Ulama Pada Alat Kampanye


Deskripsi Masalah :
PILEG 2009 terasa agak lain dari pemilihan-pemilihan sebelumnya. Hal ini di karenakan nomor urut Caleg tidak lagi menjadi faktor dominan dalam mengantarkan seseorang duduk di kursi empuk legislatif, Sehingga memacu para calon anggota dewan berlomba-lomba membuat alat peraga kampanye berupa poster, baliho, bendera DLL. Selain itu dalam event pemilu ini juga banyak kita jumpai gambar-gambar partai, foto caleg, DPD dan calon presiden yang menyertakan foto dan atau nama Ulama' dalam rangka menarik simpati kontituen dan terkadang Ulama' tersebut segaris nasab dengan caleg-caleg tersebut. Bahkan ada juga yang menyertakan Asma' mu'adlom.
(Pertanyaan dari PP. Al Fatih Osowilangun Surabaya & PP. Al Anwar Sarang)
Pertanyaan :
a.Bagaimana hukum menerima pesanan pembuatan alat peraga kampanye caleg yang tidak memperjuangakan Islam?
Jawab :
Boleh, karena tidak memperjuangkan islam tidak identik dengan kemaksiatan, kecuali kalau ada keyakinan atau dugaan kuat bahwa atribut kampanye tersebut digunakan untuk kemaksiatan maka hukumnya haram.
Referensi :
Roudlotuththolibin.
b.Bagaimana justifikasi fiqh tentang pemasangan alat tersebut di pepohonan dan tiang listrik yang ada di tepi jalan?
Jawab :
Boleh apabila tidak melanggar Perda, karena pada realitanya hal-hal tersebut di atas tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan atau mengakibatkan kerusakan jalan.
Referensi :
Bughyatul Musytarsyidin.
c.Bolehakah menyertakan Asma' Mu'adzom atau foto kiyai dalam alat tersebut dengan realita seperti diatas?
Jawab :
Penyertaan Asma' Mu'adzom dalam alat kampanye hukumnya Khilaf, menurut Syafi'iyyah makruh, menurut Malikiyyah Haram, dan menurut sebagian Hanafiyyah boleh. Sedangkan menyertakan foto adalah boleh bila ada ijin atau qorinah kerelaan dari kyai tersebut.
Referensi :
Mughnil Muhtaj.
d.Apakah pemampangan gambar dan atau nama ulama’ pada alat kampanye pemilu oleh para calon dapat dikatakan merendahkan martabat ulama’?
Jawab :
Bisa dikatakan merendahkan martabat Ulama'.
Referensi :
Ghoyah Talkhishil Murod.
HASIL KEPUTUSAN :
Bahtsul Masa'il Kubro ke XI se-Jawa Madura
Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri
27-28 Mei 2009 M / 02-03 J. Akhiroh 1430 H.

sumber

0 komentar:

Post a Comment

adf.ly - shorten links and earn money!

Followers

KOMENTAR TERBARU

TOP KOMENTATOR

ARTIKEL POPULAR

PageRank Personal (Blogs) - TOP.ORG The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku

  ©** - Unik,Aneh,Lucu,Teknologi,Komputer Admin By Cah Yoman

Template by Dicas Blogger | Topo