Fatwa MUI Kab Lebak, HARAM Boncengan Sepeda Motor Bukan Muhrimnya Atau Berbeda Jenis !!!
Seperti di beritakan di Kompas Online, "Haram hukumnya berboncengan sepeda motor bukan suami-isteri, namun saling bermesra-mesraan di atas kendaraan," kata Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baejuri, Minggu (1/8/2010).
Bahkan, di antaranya mereka mencari tempat-tempat gelap atau sepi untuk memadu kasih. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki anak remaja jangan sampai dibiarkan jika anaknya naik motor berbeda jenis saling berboncengan.
Imbauan tersebut untuk mengantisipasi perbuatan pornografi maupun mencegah pergaulan bebas seks. Selama ini, kata dia, pihaknya banyak menerima laporan adanya lokasi yang dijadikan tempat memadu kasih para remaja seperti Stadiun Ona, Cileuweung perkebunan kelapa sawit dan tempat lainya.
Mereka memadu kasih di atas kendaraan motor saling bermesraan dan berpelukan, bahkan melakukan perbuatan mesum.
"Kami minta orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak terhindar dari pergaulan bebas, karena naik motor bukan muhrimnya tentu bisa menimbulkan perbuatan negatif," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya mengharamkan juga pengendara sepeda motor yang membahayakan dirinya maupun orang lain seperti balap-balapan (trek) di jalan raya.
Selama ini, pelaku balap-balapan seperti Jalan Bay Pass maupun Jalan Cempa memakan korban jiwa. Sebab balapan sepeda motor bukan pada tempatnya, selain mengganggu ketertiban umum juga menimbulkan kecelakaan.
Sementara itu, masyarakat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengatakan setiap malam minggu pasangan remaja banyak yang memadu kasih di atas kendaraan sepeda motor dan mereka memilih tempat-tempat sepi yang tidak ada penerangan lampu listrik.
Bahkan, mereka banyak juga tertangkap basah sedang mesum di atas kendaraan motor. Masyarakat sudah beberapakali menegur hingga menangkap pasangan yang melakukan perbuatan mesum seperti di Irigasi Sentral, Stadion Ona , Cileweung dan sejumlah tempat lainya.
"Kami sangat resah banyak pasangan remaja saling bermesra-mesraan hingga perbuatan mesum di atas kendaraan motor," kata Muhaimin (45), warga Rangkasbitung Girang Kabupaten Lebak.
sumber :http://beritajitu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2825:fatwa-mui-kab-lebak-haram-boncengan-sepeda-motor-bukan-muhrimnya-atau-berbeda-jenis&catid=34:nasional&Itemid=65
0 komentar:
Post a Comment