FATWA MUI : Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh
"Mendonorkan dan atau memperjualbelikan sperma hukumnya haram. Karena bertentangan dengan hukum Islam dan akan menimbulkan kekacauan asal usul dan identitas anak," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
"Mendirikan bank sperma juga haram," tambah Niam.
Sementara untuk bank ASI, Niam mengatakan, hukumnya boleh dengan syarat lebih dulu dilakukan musyawarah antara orang tua bayi dan pemilik ASI.
"Sehingga disepakati tata cara dan biayanya. Bagi ibu yang mendonorkan ASI harus dalam keadaan sehat, tidak sedang hamil dan bank tersebut ada ketentuan untuk menegakkan syariat Islam," kata dia.
sumber :http://www.detiknews.com/read/2010/07/27/203949/1408075/10/mui-bank-sperma-haram-bank-asi-boleh?991102605
0 komentar:
Post a Comment