Ada Klik,Ada Duit,MAU?Gabung Dengan KumpulBlogger.com

Cara Bea Cukai Periksa Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menghimbau agar masyarakat tidak panik menanggapi kebijakan bea masuk terhadap oleh-oleh dari luar negeri. Sebab, kebijakan baru itu hanya berupa penyederhanaan dari ketentuan sebelumnya.

Thomas mengatakan aturan terhadap pemberitahuan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut (custom declaration/DC) masih menggunakan ketentuan lama.


Hal ini dilakukan untuk memudahkan penumpang mengisi formulir barang bawaan dari luar negeri, sekaligus memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Dalam penyederhanaan ini, Bea Cukai telah mengkaji penerapan di negara lain seperti Jepang, Australia, Amerika, Korea Selatan, Uni Eropa, dan Mesir.


Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono menjelaskan format penyederhanaan formulir pengisian yang tadinya berbentuk horizontal sekarang vertikal. Kedua, jika dahulu penumpang mengisi dengan bilingual atau dua bahasa kini penumpang bisa memilih menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Ketiga, format formulir yang baru juga cukup mudah, dimana penumpang tinggal mencentang barang apa saja yang dibawa dan tidak dibawa. Sebagai contoh penumpang yang tidak membawa barang wajib diperiksa, langsung menuju green channel.

Barang yang wajib diperiksa seperti barang karantina (hewan), barang larangan dan pembatasan (narkotika psikotropika), uang dan instrumen yang melebihi batas (sejumlah di atas 100 juta rupiah), barang kena cukai tidak melebihi batas yang ditetapkan, barang dagangan, barang yang dibeli dari luar negeri melebihi nilai yang ditetapkan.

"Bila penumpang membawa salah satu dari barang tersebut, maka dia harus menuju jalur merah (red channel) untuk memenuhi kewajiban kepabeanan. Pemeriksaan itu tak lebih dari 2 jam," ujarnya.

Di sini, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Petugas akan memeriksa invoice atas barang-barang yang dibeli dari luar negeri.

Misalnya, jika dari hasil pemeriksaan diketahui penumpang membawa laptop seharga US$1000, maka sebanyak US$250 dari barang itu dibebaskan bea masuk. Sedangkan, sisanya sebesar US$750 wajib membayar bea masuk sesuai dengan tarif yang berlaku.

"Jika penumpang terbukti membawa rokok melebihi 200 batang dan minuman etil alkohol melebihi 1 liter, maka akan langsung disita oleh petugas Bea Cukai," kata Heri. (hs)

• VIVAnews

0 komentar:

Post a Comment

adf.ly - shorten links and earn money!

Followers

KOMENTAR TERBARU

TOP KOMENTATOR

ARTIKEL POPULAR

PageRank Personal (Blogs) - TOP.ORG The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku

  ©** - Unik,Aneh,Lucu,Teknologi,Komputer Admin By Cah Yoman

Template by Dicas Blogger | Topo