SBY Terganas Dalam Penerapan Hukuman Mati
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mencatat dalam dua periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebanyak 14 eksekusi hukuman mati terjadi dalam penerapan hukum pasca reformasi.
Aktivis Imparsial, Adi, menyebut SBY merupakan pemimpin terganas dalam catatan eksekusi hukuman mati di Indonesia dibandingkan Presiden Indonesia lainnya pasca reformasi.
"SBY yang paling ganas (penerapan eksekusi mati). Ada 14 eksekusi dalam rentang waktu 2004-2008, dimana paling banyak terjadi tahun 2008 yaitu 7 kasus. Di tahun 2009, satu orang dieksekusi yaitu Ryan," tutur Adi dalam jumpa pers tentang hari anti hukuman mati sedunia yang diadakan di Kantor Sekretariat Kontras, Jakarta, Minggu (10/10/2010) siang.
Angka tersebut, bila dibandingkan dengan kepemimpinan mantan Presiden Indonesia lainnya, pasca reformasi, terpaut cukup jauh.
Menurut data yang Imparsial miliki, Adi mengungkapkan, di era kepemimpinan Habibie, tercatat tidak ada eksekusi hukuman mati, begitupula dalam kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gusdur, sementara dalam kepemimpinan Megawati, tercatat hanya satu eksekusi hukuman mati.
"Hukuman mati harus dihapus dalam sistem hukum kita. SBY harus mematuhi Konstitusi Pasal 28 A, yang menjelaskan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun." ujarnya.
source: http://www.tribunnews.com/2010/10/10/sby-terganas-dalam-penerapan-hukuman-mati
Aktivis Imparsial, Adi, menyebut SBY merupakan pemimpin terganas dalam catatan eksekusi hukuman mati di Indonesia dibandingkan Presiden Indonesia lainnya pasca reformasi.
"SBY yang paling ganas (penerapan eksekusi mati). Ada 14 eksekusi dalam rentang waktu 2004-2008, dimana paling banyak terjadi tahun 2008 yaitu 7 kasus. Di tahun 2009, satu orang dieksekusi yaitu Ryan," tutur Adi dalam jumpa pers tentang hari anti hukuman mati sedunia yang diadakan di Kantor Sekretariat Kontras, Jakarta, Minggu (10/10/2010) siang.
Angka tersebut, bila dibandingkan dengan kepemimpinan mantan Presiden Indonesia lainnya, pasca reformasi, terpaut cukup jauh.
Menurut data yang Imparsial miliki, Adi mengungkapkan, di era kepemimpinan Habibie, tercatat tidak ada eksekusi hukuman mati, begitupula dalam kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gusdur, sementara dalam kepemimpinan Megawati, tercatat hanya satu eksekusi hukuman mati.
"Hukuman mati harus dihapus dalam sistem hukum kita. SBY harus mematuhi Konstitusi Pasal 28 A, yang menjelaskan hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun." ujarnya.
source: http://www.tribunnews.com/2010/10/10/sby-terganas-dalam-penerapan-hukuman-mati
0 komentar:
Post a Comment